Rencanakan Pendidikan Anak-anak Anda dengan menjadi nasabah Mitra Cerdas Bumiputera. Asuransi dengan perencanaan keuangan sekolah anak Anda, manfaat asuransi dan keuntungan berinvestasi untuk memenuhi biaya sekolah yang makin tinggi.

Istilah dalam Asuransi


PLAN
Suatu rancangan produk/program untuk ditawarkan kepada calon pemegang polis (Nasabah) yang menjelaskan secara detil tentang manfaat, premi, ketentuan yang tertulis dan syarat lain yang berhubungan dengan produk tersebut.

UANG PERTANGGUNGAN
Sejumlah uang yang tercantum di dalam polis yang pembayarannya dikaitkan dengan hidup dan meninggalnya tertanggung.

PREMI
Adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh pihak tertanggung (insured) ke pihak perusahaan asuransi yang menerima penutupan asuransi dari pihak tertanggung. 

NILAI TUNAI
Sejumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang polis jika perjanjian asuransinya dihentikan sebelum masa asuransinya berakhir.

KOTRAK/JANGKA ASURANSI
Lamanya perjanjian yang disepakati antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.

SANTUNAN
Adalah uang pertanggungan yang akan dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir dan polis berlaku.

PEMEGANG POLIS
Adalah seseorang atau suatu lembaga yang mengadakan perjanjian dengan perusahaan asuransi atau yang mewakilinya.

YANG DITUNJUK
Adalah seorang atau lembaga yang namanya dicantumkan dalam polis yang ditunjuk untuk menerima pembayaran jaminan/santunan dari perusahaan asuransi.

KLAIM
Adalah tuntutan atas hak pemegang polis atau yang ditunjuk kepada penanggung (Perusahaan asuransi) setelah terpenuhinya persyaratan isi perjanjian asuransi.

BROKER
Adalah perantara dalam transaksi asuransi yang bertindak mewakili tertanggung (Nasabah). Broker mempunyai tanggung jawab hukum jika melakukan kesalahan dan pelanggaran dalam menjalankan profesinya. 

AGEN
Adalah perantara di dalam asuransi yang mewakili perusahaan Asuransi. Agen asuransi dapat berbentuk perseroan terbatas (PT) atau perorangan. Dalam kemitraan dengan satu Perusahaan Asuransi atau dalam bentuk lembaga yang menaungi beberapa perusahaan asuransi. Agen juga yang akan memberikan pelayanan dan pemberitaan kepada tertanggung (Nasabah)

POLIS
Adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak asuransi sebagai tanda bukti diterimanya perjanjian pertanggungan sebuah resiko oleh perusahaan asuransi.yang berisi biodata tertanggung (insured/nasabah), resiko-resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi, persyaratan, kondisi dan ketentuan-ketentuan asuransi lainnya. (Simpan baik-baik dokumen ini, polis akan diserahkan kepada tertanggung)

INSURED
Pihak tertanggung yang biasanya adalah nasabah. 

INSURER
Pihak penanggung atau perusahaan asuransi itu sendiri.

Redating
Penanggalan Ulang, hal ini adalah kebijakan perusahaan asuransi ketika insured tidak mampu membayar premi pada waktu yang telah disepakati. (tahunan, semester atau triwulan). Dan polis masih berlaku maksimal 2 tahun.
Previous
Next Post »